Seret Bengkel ke Penjara
Sebelum menjadi Kades Talang Perigi pun Kades Rudi Hartono disibukkan dengan kuliahnya di Pekanbaru, sehingga masalah pinjaman dana yang mengatasnamakan anggota KUD PTB memang pihak pengurus KUD PTB tidak pernah berkonsultasi apalagi melaporkannya, nah dana pinjaman itu digunakan untuk siapa, kenapa anggota KUD PTB yang meminjam dan yang menggunakan pihak perusahaan PT Kharisma, ini ada apa dan masalah ini harus diselesaikan secara hukum.
Menurut Kades Rudi Hartono, jika memang anggota KUD PTB tidak mengetahui atas pinjaman senilai Rp13 miliar itu, yang disponsori oleh Ketua KUD PTB, Janjang, Sekretaris, Bangkel dan Bendahara Fitri bekerjasama dengan pihak PT Kharisma, ini sudah melanggar ketentuan yang berlaku, putusan itu tidak boleh diambil sendiri oleh pengurus yang tiga orang itu saja, sebab keputusan dalam perkoperasian adalah di tangan anggota, artinya harus ada rapat anggota dan persetujuannya.
Pertanyaannya, kata Rudi Hartono, uang senilai 154 KK x nilai pinjaman Rp90 juta per KK atau sekitar Rp13 miliar, apa sudah dibuatkan perjanjiannya untuk apa digunakan uang itu, kalau untuk biaya perawatan tentu ada pihak KUD yang ditugaskan untuk mengawasinya, selanjutnya apa ada laporan pihak PT Kharisma terkait penggunaan uang yang dipinjam mengatasnamakan anggota KUD PTB itu. "Wah ini gawat bisa jadi masalah besar," kata Rudi Hartono.
Tulis Komentar