Ditresnarkoba Polda Riau Amankan Narkoba Rp54,2 Miliar
Penangkapan juga atas info masyarakat sehari sebelumnya ada pengiriman dari Bengkalis ke Pekanbaru, maka 12 Mei 2018 pukul 07.00 WIB dilakukan penghadangan di jalan lintas Maredan-Pekanbaru. Pukul 07.30 ditangkap satu mobil Suzuki Ignis didalamnya ada tiga terduga tersangka dan satu motor Beat merah putih dan di motor inilah ditemukan BB itu. Ekstasi dimasukkan ke dalam dua tas ransel, satu tas disandang yang satu di bawah stang motor.
Nilai 12 kg shabu ini adalah Rp12 miliar bisa mencegah pengguna shabu (menyelamatkan) 60.000 orang. Dan 24.000 butir ekstasi senilai Rp7,2 miliar bisa mencegah pengguna ekstasi (menyelamatkan) 24.000 orang.
Para tersangka dikenai sanksi pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 36/2009 tentang narkotika terancam hukuman mati. Ancaman hukuman atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(azf)
Tulis Komentar