TIGA TERSANGKA DITANGKAP

Ditresnarkoba Polda Riau Amankan Narkoba Rp54,2 Miliar

Di Baca : 7923 Kali
Kapolda Riau Irjen Pol Nandang,  didampingi Wakapolda Riau Brigjen Permadi, Dirnarkoba Kombes Hariono,  Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto dalam jumpa pers masalah penangkapan tersangka narkoba di halaman Mapolda Riau, Kamis (24/5/2018).(Aznil Fajri/Deta

Penangkapan ketiga tersangka di lapangan dipimpin Wadirnarkoba Polda Riau AKBP Andri S SIK berdasarkan informasi masyarakat. Ada dua kasus yang ditangkap ini.  Pertama penangkapan di jalan lintas timur trans Sumatera Km 293 Selensen Tembilahan Rabu 9 Mei 2018 pukul 23.30 WIB ditangkap tersangka Syafrizal alias SL (44 tahun) lahir Bukit Putus Luar 10-8-1974 alamat Bida Ayu Blok A4 No. 14 RT 001 RW 014 Dusun Mangsang Kecamatan Sei Beduk Batam Kepri. 

Barang bukti (BB) yang diamankan dari mobil Suzuki Ertiga D 1544 ACJ yang distirnya 29 bungkus shabu dalam bungkusan teh China bertuliskan Yushan 29 kg,  empat bungkus isi ekstasi warna hijau merek Omega 20.000 butir.  Barang terlarang ini disembunyikan dibawah mobil. Satu kotak disembunyikan di tengah dan dua kotak  dibagian belakang tempat ban serap mobil. 

Sehari sebelum penangkapan Wadirnarkoba Polda Riau AKBP Andri S SIK sudah mendapat info dari warga ada pengiriman paket shabu daei jalan darat Pekanbaru ke Jakarta. Maka Rabu 9 Mei 2018 pukul 11.00 tersangka sudah bergerak ke Pelalawan dan tim melakukan pengejaran. Lolos di Inhu pukul 18.20 maka Wadirnarkoba Polda Riau koordinasi dengan Polsek Kemuning Inhil di jalan lintas timur trans Sumatera Km 293 Selensen perbatasan Riau-Jambi oleh Polsek Kemuning dilakulan razia dan mobil tersangka ditangkap. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar