Ditresnarkoba Polda Riau Amankan Narkoba Rp54,2 Miliar
Nilai shabu yang dibawa 29 kg adalah Rp29 miliar bisa mencegah pengguna ahabu sebanyak 145.000 orang. Nilai ekstasi 20.000 butir adalah Rp8 miliar bisa mencegah pengguna ekstasi 20.000 orang.
Kasus kedua, Sabtu 12 Mei 2018 di jalan lintas Maredan-Pekanbaru Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru ditangkap tersangka Herrikho Chandra (34) warga Jalan Lembahdamai Rumbai Pekanbaru dan Muhammad Mukhsan alias Nando (30) warga Jalan Ampera Selatan Sekip Lubukpakam Kabupaten Deli Serdang Sumut.
Dari kedua tersangka ini diamankan 12 bungkus shabu dalam bungkus teh China warna kuning bertuliskan Guanyingwang sebwrat 12 kg, juga empat bungkus besar ekstasi Logo S warna merah 24.000 butir dan satu mobil Suzuki Ignis silver corak hitam BM 9803 XY plat provit, serta saru motor Beat merah BM 6728 ZB, Hp 4 buah.
Tulis Komentar