ADA KEANEHAN GANTI RUGI PELEBARAN JALAN HR SOEBRANTAS PANAM

Teken Kwitansi Rp750 Juta, yang Diterima Hanya Rp300 Juta

Di Baca : 6124 Kali
Pemilik lahan yang belum diganti rugi di Jalan HR Soebrantas Km 14,5 Panam Pekanbaru Basyaruddin Juran memprotes pihak kontraktor pelebaran jalan dan berusaha menghadang alat berat, Rabu (30/5/2018).(Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Riau Ir Robert MSi selaku pemohon konsinyasi kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengganti rugi yang dititipkan melalui Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru.

Demikian juga menurut Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru melalui Staf Ganti Ruginya di lapangan Ari Budi kepada wartawan menjelaskan masalah ganti rugi lahan warga ini sudah dibayarkan. 

Menanggapi hal ini, putri pemilik tanah Basyaruddin Juran yakni Ny Linda membantahnya dan menegaskan belum ada ganti rugi sebagaimana dikatakan Ir Robert MSi dan Ari Budi. 

"Pembohong mereka ini, belum ada ganti rugi," tegas Ny Linda.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar