ADA KEANEHAN GANTI RUGI PELEBARAN JALAN HR SOEBRANTAS PANAM

Teken Kwitansi Rp750 Juta, yang Diterima Hanya Rp300 Juta

Di Baca : 6125 Kali
Pemilik lahan yang belum diganti rugi di Jalan HR Soebrantas Km 14,5 Panam Pekanbaru Basyaruddin Juran memprotes pihak kontraktor pelebaran jalan dan berusaha menghadang alat berat, Rabu (30/5/2018).(Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Sementara tanah milik H Nasruni Syafii adik kandung almarhum Rahman Safii ayah Andi Rahman (Gubernur Riau)  64 x 11, 2 meter diakui H Nasrudi Syafii dirinya belum terima ganti rugi dari Tim Sembilan. Lahannya ini di bagian belakang sudah dikerjasamakan dengan investor Edi Tandanu dan dibangun benerapa ruko di pinggir Jalan HR Soebrantas Km 14,5 Panam disamping kiri tahan milik Basyaruddin Juran. 

Lahan H Nasruni ganti ruginya malah diserahkan Tim Ganti Rugi ke Edi Tandanu. Seperti diakui Edi Tandanu saat ditanya Ny Linda via telepon bahwa diakui Edi Tandanu kwitansi ganti rugi disodorkan Panitia Ganti rugi sebesar Rp750 juta lebih dan diteken Edy tapi diakui Edi uang ganti rugi yang dia terima hanya sebesar Rp300 juta. Yang menjadi pertanyaan kemana uang sisanya Rp400 juta lebih? 

"Ini perlu dilaporkan ke aparat berwenang, " kata Ny Linda. 

Menanggapi hal Ini Tim Ganti Rugi Ari Budi menjelaskan pihaknya membayar ganti rugi kepada Edy Tandanu karena sertifikat atas nama Edi Tandanu. Namun hal ini disanggah oleh H Nasruni Syafii dan Ny Linda uang ganti rugi seharusnya diserahkan kepada pemilik tanah pertama yakni H Nasruni Syafii bukan kepada Edi Tandanu. (azf).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar