ADA KEANEHAN GANTI RUGI PELEBARAN JALAN HR SOEBRANTAS PANAM

Teken Kwitansi Rp750 Juta, yang Diterima Hanya Rp300 Juta

Di Baca : 6122 Kali
Pemilik lahan yang belum diganti rugi di Jalan HR Soebrantas Km 14,5 Panam Pekanbaru Basyaruddin Juran memprotes pihak kontraktor pelebaran jalan dan berusaha menghadang alat berat, Rabu (30/5/2018).(Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Tim Sembilan menggusur paksa lahan milik warga Basyaruddin Juran di Jalan HR Soebrantas Km 14,5 Panam Pekanbaru, Riau, Rabu siang (30/5/2018).

Penggusuran ini terkait pelebaran Jalan HR Soebrantas Km 14 sampai batas Kota Pekanbaru di Km 16 Panam Pekanbaru.

Menurut warga pemilik lahan korban penggusuran, Basyaruddin Juran selaku termohon konsinyasi kepada wartawan Detak Indonesia menjelaskan bahwa tanah miliknya yang digusur Pemerintah ini belum diganti rugi. Pemerintah mau mengganti rugi dengan harga lama, ini ditolak dan Basyaruddin minta ganti rugi harus sesuai dengan harga NJOP sekarang.  Namun permintaan ini diabaikan Pemerintah dan menggusur paksa lahannya dengan alat berat.

"Pemerintah itu yakni Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Kepala Dinasnya Ir Dedi Gusriadi. Juga Dinas PUPR Kementerian PU Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Riau Ir Robert MSi. Saya minta kejaksaan, KPK,  Ombutsman,  Komnas HAM memeriksa uang Negara yang telah mereka keluarkan untuk ganti rugi. Mereka bilang sudah ganti rugi,  bohong mereka,  lahan saya saja belum diganti rugi," jelas Basyaruddin Juran di lokasi penggusuran Rabu (30/5/2018).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar