Polda Metro Jaya Sita 50 Ribu Ekstasi dari Jaringan Internasional Jerman - Jakarta
Di Baca : 2519 Kali
Jakarta, Detakindonesia – Polda Metro Jaya menyita 50 ribu ekstasi dari jaringan internasional Jerman – Jakarta selama bulan Januari 2018. Pil haram tersebut didapat dari 10 tersangka yang ditangkap di tempat terpisah di Jakarta dan Surabaya.
Petugas pertamakali mengamankan lima tersangka, yaitu FS, SNL, M. ABD, M. SBC, dan LKT STD. Mereka ditangkap saat mengambil 25 ribu ekstasi disimpan dalam bungkus makanan coklat, biskuit.
Tulis Komentar