PT PALDONA ANANDA BERSAUDARA SUB KE PT SAN TRANSINDO SEMESTA

Sub Kontraktor Kayu PT RAPP Berperkara di PN Tangerang

Di Baca : 15584 Kali
Sidang dua subkontraktor kayu PT RAPP yang berperkara di PN Tangerang Banten, Senin (25/6/2018).(Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Kisah awalnya bahwa PT STS dengan direkturnya Fajar (terdakwa) adalah perusahaan bergerak di bidang logistik dan shipping (perkapalan) telah mendapatkan pekerjaan pengiriman kayu dari Kalimantan ke Riau milik PT RAPP dari saksi Zurman bin Musa pemilik PT Paldona Ananda Bersaudara dengan kesepakatan harga pengiriman Rp270.823 permetrik ton untuk lokasi pengiriman dari Sebuku Kalimantan ke Riau dan Rp232.234 permetrik ton untuk lokasi pengiriman dari Sebakis Kalimantan ke Riau.

Berbekal dari pekerjaan pengiriman kayu tersebut terdakwa Fajar Direktur PT STS bertemu saksi Ismail bin Idham asisten direktur PT Panca Mitra Artha pada Januari 2016. Terdakwa Fajar menawarkan pekerjaan ini kepada Ismail dan dijelaskan terdakwa dia perlu pinjam uang Rp800.000.000 kepada Ismail dan keuntungan yang dijanjikan Fajar Rp20.000 permetrik ton dan volume pengiriman sekitar 7.500 metrik ton dihitung keuntungan yang dijanjikan terdakwa Rp150.000.000 selama sebulan.

Ismail tertarik dan menyampaikan kepada bosnya saksi Vincent Junius Direktur PT PMA dan Vincent sepakat memberikan pembiayaan pengiriman maka pada 20 April 2016 ditandatangani perjanjian terdakwa Fajar dan saksi Vincent Junius.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar