Ojek Online

MK Putuskan Ojek Online Tidak Termasuk Angkutan Umum

Di Baca : 10525 Kali

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai, putusan MK sudah pasti mempertimbangkan semua aspek. Salah satu cara ojol tetap ada, yaitu memberikan kewenangan pengelolaan kepada pemerintah daerah (pemda).

Sebab, dia menegaskan, ojol adalah keniscayaan yang terjadi dan sudah banyak memberikan suatu layanan. "Jadi, sekalipun tidak masuk itu (putusan MK), kita akan melimpahkan itu (ojol) kepada pemda," ujar Budi, Jumat (29/6).

Budi menuturkan, revisi aturan terkait keberadaan transportasi ini bisa saja dilakukan. Namun, tetap harus melihat apakah revisi itu menjadi sebuah urgensi atau tidak.

Sejauh ini, Kementerian Perhubungan melihat tidak ada urgensi yang mendesak revisi aturan demi keberlangsungan ojol. Tak terkecuali urgensi revisi Undang-Undang Lalu Lintas, meski sudah ada jutaan masyarakat yang menjadi pengemudi ojek daring tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar