Ojek Online

MK Putuskan Ojek Online Tidak Termasuk Angkutan Umum

Di Baca : 10526 Kali

"Makanya, formulanya nanti kita tentukan dengan satu cara tertentu, karena ini upaya kita supaya mereka (ojol) tetap eksis," kata Budi.

Pada Kamis (28/6), MK menolak permohonan uji materi Pasal 47 Ayat (3) UU LLAJ dari para pengemudi ojol yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online (Kato).

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di gedung MK.

Para pemohon merasa Pasal 47 Ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 sehingga berlakunya pasal //a quo// menimbulkan kerugian hak konstitusional para pemohon.(DI)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar