DIRJEN KSDAE

Jangan Khawatir, Permen LHK 20/2018 Tidak Berlaku Surut

Di Baca : 7332 Kali
Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Ir Wiratno MSc

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan dan mendaftarkan kepemilikan jenis burung tersebut guna proses pendataan dan penandaan oleh Balai Besar/ Balai KSDA setempat. 

''Dalam proses pendataan dan penandaan tidak dipungut biaya. Saya tegaskan, bahwa semua prosesnya gratis. Dijamin tidak akan dipersulit, justru kita akan membantu memudahkan, karena kita butuh data valid,'' tegas Wiratno.

Diharapkan dengan begitu, seluruh satwa dilindungi benar-benar dapat terjaga kelestariannya untuk dijaga bersama. Mengenai pendampingan dan pembinaan lebih lanjut dapat ditanyakan ke Direktorat KKH Gedung Manggala Wanabakti Blok VII Lantai 7 Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta. Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi mengenai Permen LHK 20/2018 di BKSDA se-Indonesia.

''Kami juga segera menerbitkan Peraturan Dirjen KSDAE tentang penyelenggaraan lomba burung berkicau, dimana proses penyusunannya dengan melibatkan para pihak,'' katanya.

''Peraturan ini dibuat dengan tujuan baik, jadi jangan panik. Justru ini demi menjaga keseimbangan antara populasi di alam dengan di penangkaran. Juga untuk menghindari jual beli ilegal. Ini menjadi awal bagi masyarakat mendapatkan legalitas kepemilikan satwa tersebut, karena memilikinya tidak dilarang asalkan sesuai ketentuan yang berlaku. Semuanya demi menjaga Indonesia, dan juga ekosistem penunjang kehidupan kita,'' tutup Wiratno.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar