DIRJEN KSDAE

Jangan Khawatir, Permen LHK 20/2018 Tidak Berlaku Surut

Di Baca : 7333 Kali
Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Ir Wiratno MSc

Sudah banyak kata Wiratno, contoh spesies Indonesia yang terancam punah bahkan memang sudah punah. Seperti harimau Bali yang punah sekitar tahun 1960-an atau Harimau Jawa yang dinyatakan punah pada awal tahun 1980-an. Penyebab utama kepunahan adalah kerusakan habitat dan perdagangan (termasuk perburuan) yang tidak terkendali. Kedua hal tersebut sangat dipengaruhi oleh kegiatan manusia.

''Kita tidak ingin hal yang sama terjadi pada jenis burung-burung ini. Mungkin karena banyak di penangkaran, masyarakat kaget ketika ini disebut langka. Namun faktanya di alam berdasarkan kajian LIPI, jenis-jenis tersebut memang populasinya menurun drastis. Inilah yang coba kita seimbangkan kembali, kita selamatkan bersama,'' kata Wiratno.

Melalui Permen LHK 20/2018, ditetapkan 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, dimana 562 atau 61 persen diantaranya merupakan jenis burung. Untuk merespon dinamika sosial yang terjadi di masyarakat, khususnya dari komunitas pecinta burung berkicau, akan diberlakukan ketentuan peralihan selama masa transisi. 

Adapun pengaturan masa transisi meliputi pendataan kepemilikan, penandaan, proses izin penangkaran dan atau izin Lembaga Konservasi sesuai dengan peraturan perundangan, yang nantinya akan diatur melalui Peraturan Dirjen KSDAE.

''Kami akan membuka posko-posko di seluruh UPT KSDA di setiap provinsi guna melakukan pendataan pada masyarakat yang telah memanfaatkan jenis burung tersebut di atas,'' kata Wiratno.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar