ALIRAN SUNGAI TERTUTUP, DANA REKLAMASI TAK JELAS

Pansus Vakumkan Seluruh Aktivitas Tambang di Lingga

Di Baca : 3125 Kali

[{"body":"

Lingga,  Detak Indonesia<\/strong>--Seluruh aktivitas pertambangan yang diberikan izin di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat ini distop untuk sementara. <\/p>\r\n\r\n

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lingga sekaligus Ketua Pansus Tambang, Khairil Anwar, menyatakan itu. Dinas Pertambangan dan energi (Distamben) Provinsi Kepri kini sedang melakukan Verifikasi data terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Lingga.<\/p>\r\n\r\n

"Saat ini ada 57 perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Lingga. Kita sudah melakukan konsultasi dan hasilnya Distamben Provinsi sedang melakukan verifikasi administrasi ke 57 perusahaan tambang itu," kata dia.<\/p>\r\n\r\n

Khairil menilai 23 perusahan ada bermasalah.<\/p>\r\n\r\n

"Kita sudah surati Ketua DPRD di Lingga minta seluruh kegiatan pertambangan di stop," katanya pekan lalu.<\/p>\r\n\r\n

Penyetopan aktivitas pertambangan ini menunggu hasil verifikasi Distamben Provinsi Kepri yang memiliki hak mengeluarkan izin. Selama ini perizinan tambang di Lingga tidak transparan. <\/p>\r\n\r\n

Baik soal izin, maupun soal hak-hak masyarakat. Begitu juga soal jaminan dana reklamasi yang tidak jelas kemana rimbanya. Sehingga banyak menimbulkan masalah pasca pertambangan.<\/p>\r\n\r\n

“Pokoknya, semua harus distop dulu. Termasuk perusahaan pasir di Lengkok. Tidak boleh beraktivitas. Kalau beraktivitas, kita anggap itu ilegal,” tegasnya.<\/p>\r\n\r\n

Penerbitan IUP, harus dibenahi dari awal. Termasuk administrasi maupun soal 23 IUP yang melibatkan nama mantan Pj Bupati Lingga, Edi Irawan beberapa waktu lalu.<\/p>\r\n\r\n

Selain itu, ia juga mengatakan soal penguasaan lahan masyarakat oleh perusahaan tambang ada celah untuk dikembalikan. Untuk itu, Pansus tambang di DPRD Lingga mengatakan perlu adanya konsultan yang paham betul, agar bisa membantu tugas pansus. <\/p>\r\n\r\n

Ia berharap mendapat sambutan baik dari Bupati Lingga, Alias Wello (Awe). Sebab, Awe yang memiliki latar belakang pengusaha tambang dan merupakan Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia tentu tidak akan membiarkan daerahnya diporakporandakan oleh kegiatan pertambangan yang hanya menimbulkan masalah dan merugikan masyarakat di belakang hari.<\/p>\r\n\r\n

Informasi di lapangan dari 57 perusahaan tambang yang telah mendapat izin, baru 17 perusahaan yang menempatkan dana reklamasi. Sementara sisanya belum sama sekali. Diperkirakan jumlah dana reklamasi yang masuk di rekening bersama antara pihak perusahaan dan Bupati Lingga tahun 2014 lalu senilai Rp30 miliar.<\/p>\r\n\r\n

Terkait persoalan ini, Anwar mengaku juga belum mendapat data secara pasti. Namun, ia pastikan jika penempatan dana reklamasi menjadi tanggung jawab setiap perusahaan yang telah melakukan eksploitasi. Meskipun izin saat ini dikeluarkan oleh provinsi, namun soal Analisis Mengenai Dampak Linkungan (AMDAL), adalah wewenang Pemerintah Kabupaten Lingga.<\/p>\r\n\r\n

Pertambangan memang sangat menjanjikan. Memiliki nilai investasi yang cukup besar. Baik timah, pasir kwarsa, bijih bauksit, bijih besi dan granit. Namun mengingat wilayah Kabupaten Lingga yang hanya 4 persen daratan, sedangkan 96 lagi adalah laut, tentu pemerintah harus benar-benar memperhitungkan dampak lingkungan dan akibat pertambangan yang berlangsung. Bukan tidak mungkin, aktivitas yang berlangsung di pulau-pulau kecil dan pesisir Lingga hanya akan menenggelamkan Kepulauan Lingga yang kecil.<\/p>\r\n\r\n

Sementara aktivitas tambang pasir kwarsa PT Tri Tunas Utama menurut warga menutup aliran sungan di Desa Limbung Kecamatan Lingga Utara.<\/p>\r\n\r\n

Menanggapi hal ini salah seorang pimpinan pengusaha tambang Pasir Kwarsa PT Tri Tunas Utama, Tri Supritoyo alias Toyok yang dihubungi Detak Indonesia.co.id<\/em> Rabu (8\/11\/2017) menjelaskan usaha tambangnya yang sedang beroperasi sekarang ada izinnya dari Gubernur Kepri. <\/p>\r\n\r\n

Menurut Toyok pihaknya tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang dipermasalahkan Ketua Komisi II DPRD Lingga tersebut. Menurut Toyok sekarang ini pihaknya benar-benar lagi susah, sudah 8 bulan tidak bisa jualan pasir, karena izin sudah mati. "Kami sudah 8 bulan tidak operasi Pak, sekarang lagi siap-siap aje," jelas Toyok via whatsapp<\/em>-nya.(di\/azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/ttf17hzix8\/8-pasir-kwarsaok.jpg","caption":"Salah satu kegiatan tambang di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pertambangan pasir kwarsa. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lingga sekaligus Ketua Pansus Tambang, Khairil Anwar menyetop sementara seluruh aktivitas pertambangan yang diberikan izin di Kabupaten Lingga. (Foto Ist)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar