PERMOHONAN IZIN DITOLAK

PT RPJ Berlindung Dibalik Koperasi

Di Baca : 4578 Kali
Foto net

Menurut Milli Taufiq, beberapa bulan terakhir Koperasi Aspekindo yang diprakarsai dan merupakan pengurus Aspekindo Provinsi Riau TJ Purba bermasalah dengan pemilik lahan kebun kelapa sawit PT MAL dan PT RPJ, Henry Pakpahan, hingga TJ Purba dinonaktifkan dalam mengelola kebun illegal itu dan menggantikannya dengan J Aritonang.

Kepemimpinan J Aritonang dalam pengelolaan kebun sawit ribuan hektare sama sekali tanpa izin ini, sudah barang tentu memerlukan kerja ekstra keras, terutama mampu mengamankan aparat hukum, wartawan hingga LSM serta masyarakat tempatan, yang dinilai berpotensi membuat keributan dalam perjalanan menguasai mengelola hasil panen kebun sawit yang sudah menghasilkan TBS itu.

Sayangnya, meski Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru kepengurusan Riyan Sibarani, meski sudah melaporkan masalah pembabatan kawasan lindung ini ke aparat hukum, hingga kini masih belum ada tanda tanda dilakukan proses hukum, hal ini dibuktikan segala aktifitas di kawasan lindung itu masih berjalan langgeng seperti tidak ada masalah.

Kepala Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap, Husni Thamrin dikonfirmasi awak media ini menjelaskan, pada saat pihak PT MAL atau dengan menggunakan nama perusahaan PT RPJ kala itu pimpinan di lapangan A Sihaloho, membabat secara membabi buta hutan lindung itu menggunakan mesin Chainsaw yang jumlahnya sekitar ratusan unit.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar