PERMOHONAN IZIN DITOLAK

PT RPJ Berlindung Dibalik Koperasi

Di Baca : 4580 Kali
Foto net

Menurut Husni Thamrin, kawasan yang dibantai PT MAL dan atau PT RPJ jelas masuk dalam areal hutan lindung Bukit Batabuh, namun kewenangan untuk melarang aktifitas mereka sama sekali tidak ada, dan jika areal itu dikatakan milik masyarakat itu pembohong besar, karena tidak satupun warga Pesajian yang berani membabat kawasan lindung, apalagi melakukan ganti rugi terhadap pihak perusahaan tersebut.

Sejatinya tambah Husni Thamrin, kebun sawit yang selama ini dikelola PT MAL/PT RPJ yang tidak memiliki perizinan apapun, diserahkan saja kepada masyarakat dengan pola KKPA (Plasma) dan atau dibabat saja pohon sawit itu dan ditanami kembali dengan kayu, artinya mengembalikan fungsi kawasan lindung itu kembali.

Manejer PT MAL/PT RPJ, J Aritonang kemarin melakukan pertemuan makan bersama dengan sejumlah wartawan di Inhu, pada prinsipnya Aritonang meminta agar perusahaan yang dipimpinnya saat ini tidak lagi diributkan, terlebih masalah perizinan yang dimiliki perusahaan memang sama sekali tidak ada.

Menurut salah satu wartawan yang minta tidak disebutkan namanya itu, kedatangan Aritonang selaku menejer yang baru menggantikan TJ Purba, mengajak wartawan untuk dapat menjalin kerjasama dan tidak lagi menghebohkan permasalahan yang sedang berkecamuk.(zp)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar