POLITIK

Polemik Bawaslu Loloskan Eks Koruptor, DKPP Bisa Jadi Penengah

Di Baca : 2192 Kali
Ilustrasi : Net

JAKARTA, Detak Indonesia -- Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg) dipertanyakan berbagai pihak.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar menilai, tindakan Bawaslu merupakan bentuk perlawanan terhadap peraturan perundang-undangan.

Peraturan itu adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar