TAK ADA IZIN RESMI 

Pengusaha Kapal di Lingga Abaikan Aturan

Di Baca : 14516 Kali
Foto net

Banyak kelompok nelayan maupun pribadi yang mengusulkan bantuan alat tangkap dan kapal ke DKP Kepri. "Kita lihat proposal yang mereka ajukan, kemudian dilakukan survei oleh tim yang dibentuk. Kita memberikan bantuan, biasanya atas dasar kebutuhan. Kita juga berharap ke depan, masyarakat nelayan kita bina, untuk jadi nelayan yang mandiri. Jadi tak boleh kita bangun satu sikap, setiap tahun menunggu bantuan. Artinya mereka tidak mandiri," kata Edy.

Tahun 2017 lalu sesuai dengan arahan Gubernur, kata Edy mencontohkan, sekitar 224 unit alat tangkap beserta fiber atau wadah penampungan ikan dengan total anggaran Rp6,048 miliar disalurkan ke para nelayan yang membutuhkan di Kepri. Sementara, untuk Kabupaten Lingga diupayakan bantuan kapql pompong kayu ukuran 1 sampai 2 Grosston (GT) untuk masyarakat setempat. 

"Tapi kita lebih fokus Sampan Ketinting, berbahan fiber dan kayu. Kalau Batam, Bintan, dan Karimun jenis Ketinting Fiber, kalau Lingga banyak permintaan kayu," jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Perhubungan Laut, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Azis Kasim Djou mengaku masih ada perusahaan kapal melanggar izin trayek yang sudah ditetapkan pemerintah daerah dan pusat. Dengan bermodalkan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dari Kementerian Perhubungan.

Dia menilai beberapa perusahaan kapal di Kepri menerapkan trayek kapal seenaknya. “Seharusnya mereka mengantongi SIUPAL dari Kementerian Perhubungan dan mengantongi SIUPAL dari pemerintah daerah,” katanya pada wartawan baru-baru ini.

Menurutnya, tindakan para pengusaha perkapalan ada yang melanggar Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran. “Pada prinsipnya, pengusaha ini akan mematuhi peraturan perundang-undangan. Hanya saja, mereka belum memahami penggunaan SIUPAL maupun trayeknya,” jelas Azis.

Dalam Undang-Undang pelayaran, kapal dengan trayek angkutan dalam kota harus memiliki SIUPAL yang dikeluarkan oleh wali kota atau bupati. Sedangkan untuk kapal trayek antar kabupaten dan kota, SIUPLnya dikeluarkan gubernur. “SIUPAL yang dikeluarkan Kemenhub itu yang bisa digunakan untuk trayek antara negara. Para pengusaha perkapalan itu salah kaprah dengan penggunaan SIUPAL,” tegas Aziz. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar