DI PENGADILAN NEGERI PASIRPENGARAIAN ROKANHULU RIAU

Oknum ASN dan Guru SD yang Selingkuh Dijatuhi Hukuman 3 Bulan

Di Baca : 1292 Kali
Oknum ASN inisial MS yang juga seorang guru di Sekolah Dasar (SD) bersama DA di Pasirpengaraian, Rohul, Riau dituntut dan dijatuhi hukuman masing masing 3 (tiga) bulan kurungan. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Kasus tindakan perselingkuhan oknum ASN inisial MS yang juga seorang guru di sebuah Sekolah Dasar (SD) bersama DA dituntut dan dijatuhi hukuman masing masing 3 (tiga) bulan kurungan.

Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan putusan hukuman pada tersangka MS dan DA ini digelar di ruang persidangan Cakra, Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Senin,(5/6/2023).

Tuntutan dan putusan hukuman yang dibacakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian ini, dengan masing masing terdakwa MS dan DA, di jatuhi hukuman 3 bulan kurungan, berdasarkan pertimbangkan dari terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya serta menyesali perbuatannya.

“Saya sangat menyesal atas perbuatan saya terhadap keluarga korban saudara bayu, karena saya rumah tangga mereka menjadi retak dan hancur, dan untuk orang tua saya saya berjanji saya akan menjadi anak yang baik, dan berbakti kepada orang tua saya,” kata MS.

Sementara saudara DA juga sempat membacakan pembelaan dirinya juga mengatakan dia juga sangat menyesal dengan perbuatannya terutama kepada  Bayu, dia menyesalinya dan juga bermohon kepada JPU agar kiranya memberikan keringanan tuntutan kepadanya, dikarenakan anaknya masih kecil.

Di samping itu kedua terdakwa yakni saudara MS dan DA menerima putusan dan tuntutan dari JPU yakni menjalani hukuman 3 bulan kurungan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. (ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar