Tak Layak Ditambang, Tapi Pasir Pantai Tetap Dikeruk !
Menurutnya, dari hasil laporan warga, perusahaan tidak lagi memperhatikan dampak lingkungan yang ada, terutama Akses Lintas Jalan transit loding mereka yang juga sekaligus menjadi akses jalan masyarakat Desa Marok Kecil. Selain itu aktivitas pengerukan pasir sudah sangat dekat sekali ke bibir pantai yakni 15 meter. Padahal aturannya pengerukan pasir harus sejauh 150 meter dari bibir pantai.
"Akses jalan yang dipergunakan tidak ada perawatan, sehingga debu mencapai tebal 20 cm. Menyebabkan masyarakat tersiksa dannterkontaminasi debu dan menganggap sudah tidak sesuai lagi dengan kesepakatan sebelumnya." kata Jon Cosmos.
Izin lokasi dikeluarkan dari penambangan Pemprov Kepri hanya berjarak sekian meter saja dari pinggiran pantai maupun pinggiran sungai yang bermuara tepat ke perkampungan Desa Marok Kecil.
"Begitu juga dengan hal pertambangan yang katanya khusus perizinannya untuk galian C namun fakta di lapangan ada juga tanah sebagai campuran yang tidak jelas dari mana," ujarnya mempertanyakan.
Tulis Komentar