TANAM AKASIA DI GAMBUT TEBAL 3 METER

PT SAU di Riau Dituding Tipu Warga !

Di Baca : 10876 Kali
Alat berat ekskavator kepiting sedang mengangkat kayu akasia casiakarva yang sudah dipotong-potong di lahan gambut. (Foto net)

“Perusahaan jangan hanya memikirkan keuntungannya saja, jangan hanya pandai meminta revisi atau menolak aturan pemerintah seperti PP. 57 yang akhir-akhir ini gencar dilakukan, penting juga menghormati hukum yang ada,” kata Isnadi. 

Jikalahari dan JMGR mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mencabut izin PT Selaras Abadi Utama karena berkonflik dengan masyarakat dan berada di atas kawasan gambut tebal lebih 3 meter yang harus dilindungi.

Komisi Pemberantasan Korupsi segera menjadikan PT Selaras Abadi Utama sebagai tersangka atas kasus korupsi penerbitan IUPHHK-HT bersama terpidana mantan Bupati Pelalawan.

Buyung, salah satu Tim Sembilan mengaku PT SAU ingkari janji. "Melalui koperasi Surya Binjai Agri, diketuai Ruslan Abas buat perjanjian baru sejak tahun 2009 yang dibentuk pembagian keuntungan buat warga jadi Rp16.000/ton kayu akasia tiap panen. Sementara program tanaman kehidupan awalnya dicanangkan 1.000 hektare tinggal 400 hektare, tapi ini hanya tinggal janji saja buat 400 kepala keluarga," jelasnya. Lahan HTI PT SAU totalnya sekitar 13.000 hektare.

Terpisah, Anton yang disebut-sebut sebagai Humas PT SAU yang dikonfirmasi Detak Indonesia Selasa petang (18/9/2018) melalui kontak WAnya tidak bersedia menjawab. Demikian juga dikontak via telepon WAnya, Anton juga bungkam seribu bahasa.(*/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar