DI PN BANGKINANG KAMPAR

Kamis, Jaksa Deddy Bacakan Kasus RT Tuntut RW

Di Baca : 2208 Kali
Terdakwa Suib Ketua RW di Perumahan Kualu Damai (BKD), Kualu Kampar, Riau didampingi pengacara Laskar Merah Putih Aras Akso SH

Bangkinang, Detak Indonesia-- Kamis (4/10/2018) lanjutan sidang pencemaran nama baik dan fitnah terkait UU ITE  terdakwa Suib kepada Suyono. Keduanya RW dan RT di Perumahan Kualu Damai (BKD), Kualu Kampar, Riau pembacaan tuntutan jaksa di PN Bangkinang oleh jaksa Deddy Iwan Budiono SH dari surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM-400/KPR/08/2018.

Dalam sidang pekan lalu Kamis (27/9/2018) di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar,  Riau majelis hakim yang dipimpin Cecep Mastafa SH LLM dan hakim anggota Meni Warlia SH MH dan Ahmad Fadil SH mengatakan dalam sidang bahwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tidak tepat digunakan dalam kasus Suib selaku Ketua RW (terdakwa) dan Suyono selaku Ketua RT (Pelapor), mestinya aparat di bawah memediasi, karena keduanya menjalankan tupoksi jabatan RW dan RT. 

Aras Akso SH penasihat hukum dari LBH Laskar Merah Putih menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan sebelumnya ketika  RT Suyono dipanggil ke meja majelis hakim dan ditunjukkan bukti tanda terima pungutan uang siskamling ditandatangani Suyono dan Suyono membenarkannya, jadi apa yang disampaikan oleh Suib benar adanya, artinya tidak ada pencemaran nama baik.

H Darmawi, Badan Pekerja Nasional ICI, Investigation Corruption Indonesia, Jakarta,  memberikan pendapat tentang kasus Suib. “Sebenarnya dengan jaksa sudah mendengar 3 kali majelis hakim di persidangan mengatakan bahwa  tujuan dibuatkan UU ITE ini bukan dimaksudkan untuk kasus seperti ini, jaksa sudah menangkap maksud majelis hakim. Jaksa harus mengerti dan paham, masih banyak kasus besar menanti di Kampar, jaksa jangan habiskan energi untuk kasus seperti ini,” jelas H Darmawi. (azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar