SEDANG DISELIDIKI POLDA RIAU

PT Runggu Semakin Merajalela

Di Baca : 10958 Kali
Kawasan lindung Bukit Batabuh yang diduga dibabat PT Runggu Prima Jaya di Peranap, Inhu, Riau.(Zul/Detak Indonesia.co.id)

Rengat, Detak Indonesia--Meski tidak memiliki legalitas berupa apapun, PT Runggu Prima Jaya (PT RPJ) atau sebelumnya menamakan perusahaan itu PT Mulia Agro Lestari (PT MAL) yang diduga berhasil membabat kawasan lindung Bukit Batabuh mencapai 3000 an hektare lebih, hingga kini belum terjamah penegak hukum apalagi melakukan proses hukum.

Padahal secara jelas dan nyata bahwa perusahaan illegal ini membuka kawasan lindung dan menanaminya dengan kelapa sawit yang kondisinya saat ini sudah panen, tidak memiliki legalitas sebagaimana melakukan pembukaan lahan, terlebih pengajuan permohonan izin PT RPJ ini ditolak oleh Bupati Inhu, Yopi Arianto pada tahun 2011 silam.

Kuat dugaan, semakin merajalelanya aktifitas PT RPJ di Desa Pauhranap dan Desa Puntikayu Kecamatan Peranap, Inhu, Riau itu, dikarenakan pengelola PT RPJ ini diduga mampu membungkam sejumlah pihak yang ada di Inhu, bahkan penjatahan itu diberikan kepada pihak tertentu setiap bulannya dengan nilai yang bervariasi menurut sepak terjang masing-masing.

Personel Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Rian Sibarani SH dikonfirmasi awak media ini Rabu (31/10/2018) menjelaskan bahwa, yang melaporkan keberadaan PT RPJ dan atau dengan sebutan PT MAL yang diduga membabat kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh di Kecamatan Peranap, Inhu, Riau kepada KLHK di Jakarta adalah atas nama institusi LBH Pekanbaru dan atas dasar laporan masyarakat tempatan.

Selain laporan itu diantar langsung ke Kementerian LHK Jakarta, LBH Pekanbaru juga melaporkannya ke Polda Riau dengan harapan dapat diproses secara hukum, dikarenakan perusahaan ini telah membabat kawasan lindung mencapai ribuan hektare dan telah menanaminya dengan kelapa sawit bahkan kondisi saat ini sudah secara keseluruhan dipanen.

Menurut Rian Sibarani, SH bahwa dari laporan LBH Pekanbaru ke Polda Riau pihaknya sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dan saat ini pihak Polda Riau sedang melakukan penyelidikan.

Sedangkan laporan LBH Pekanbaru ke Kementerian LHK Jakarta, pihak Penegakan Hukum (Gakkum) Dirjen Penegakan Hukum KLHK Jakarta sudah melakukan peninjauan ke lokasi PT Runggu Prima Jaya di Peranap, Inhu, Riau, sementara hasilnya belum diketahui apa yang menjadi tindak lanjutnya.

Ditambahkan Rian Sibarani lagi, bahwa dari peninjauan pihak Gakkum KLHK Jakarta maupun pihak Polda Riau yang berhak melakukan penyidikan terhadap PT RPJ yang diduga telah membabat Hutan Lindung Bukit Batabuh yang tidak memiliki legalitas apapun, akan terus dilakukan pemantauan hingga perusahaan ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan.

Yang menjadi kekesalan dan kecewa pihak LBH Pekanbaru, adanya dugaan penyuapan terhadap sejumlah oknum tertentu yang ada di Inhu, padahal selama ini sejumlah media paling gesit menyoroti masalah dugaan pembabatan hutan lindung Bukit Batabuh itu yang dilakukan PT RPJ, namun setelah adanya dugaan penyuapan yang dilakukan pihak PT RPJ oleh sejumlah awak media, membuat perusahaan pembabat kawasan lindung itu semakin merajalela menjalankan aktifitasnya.

Dikatakan Rian Sibarani, pihaknya mendengar bahwa adanya rapat antara PT RPJ dihadiri oleh Aritonang selaku Manejer dengan wartawan di Rumah Makan Pangeran Pematangreba sekitar 3 bulan lalu, alasannya untuk merestruktur kepengurusan Koperasi yang diduga akan mewadahi kebun sawit yang selama ini dikelola PT PRJ, setelah itu Aritonang membagi bagikan amplop berisikan uang kepada sejumlah pihak tertentu yang hadir.

Ternyata bagi-bagi uang itu bukan untuk sekali itu saja, namun terdengar semacam penjatahan yang diterima yang dikoordinir oleh seorang oknum, sehingga berita masalah pembabatan kawasan lindung yang dilakukan PT RPJ nyaris tidak bergeming lagi, bahkan nyaris menghilang.

Sejumlah orang tertentu yang mengaku menerima jatah dari koordinator mengatakan, ada semacam kesepakatan di Inhu dengan PT RPJ meski tidak tertulis, agar tidak lagi memberitakan masalah pembabatan kawasan lindung Bukit Batabuh yang diduga dilakukan PT RPJ yang saat ini pimpinan Aritonang.

Menurut seseorang yang enggan disebutkan namanya itu, pada awalnya pertemuan itu memang diberikan jatah Rp500 ribu per orang, namun setelah bulan kedua dan ketiga hanya diberikan Rp300 ribu, meski pemberlakuan itu tidak secara keseluruhan.

Sebab pihak lainnya juga menyebutkan bahwa awalnya diberikan Rp500 ribu per bulan dan bulan selanjutnya hanya Rp150 ribu per bulan, sedangkan pihak yang di Peranap menyebutkan dia mendapat jatah dari koordinator atau bertindak sebagai Humas PT RPJ Rp500 ribu per bulan dan nilai itu berkesinambungan, sebutnya. (zp)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar