KASUS KORUPSI Rp1,3 M DIBONGKAR GAMARI

Kejari Selidiki Proyek Drainase Paket B Jalan Soekarno-Hatta

Di Baca : 7168 Kali
Kasi Intel Kejari Pekanbaru Ahmad Fuadi SH.

Atas pilih kasih tebang pilih kasus ini Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Odit ini sudah dilaporkan ke Jamwas Kejagung RI, KPK, Presiden, Kejati Riau, dan lain-lain agar dia diperiksa secara hukum pula. "Tidak ada aparat hukum yang kebal hukum," kata Larshen Yunus. 

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, proyek fisik pembangunan Drainase Paket B mulai dari Mall SKA sampai Hotel Olgaria sampai batas Rumah Sakit Eka Hospital ke arah Pasar Pagi Arengka Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp11.636.205.000 kontraktor pembangunan fisik drainase itu PT Razasa Karya, kontraktor pengawas PT Raisa Gemilang nilai kontrak kerja pengawasan Rp247.577.000 saat ini sedang disorot tajam oleh masyarakat.

Pasalnya, proyek yang berdasarkan audit BPK RI Perwakilan Riau ada temuan dugaan kelebihan pembayaran yang menyebabkan kerugian negara (dugaan korupsi) sebesar Rp1,3 miliar lebih. Paket B ini ditemukan pertama, tapi lebih kencang diproses Paket A yang kontraktornya berbeda, ada apa? Atas temuan BPK ini pihak kontraktor sudah mengembalikan uang kelebihan pembayaran itu ke negara Rp200 juta, namun sisanya Rp1,1 miliar lebih belum dikembalikan ke negara hingga 2018 ini. 

Proyek Drainase Paket B Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru ditemukan korupsi Rp1,3 Miliar belum dituntaskan Pidsus Kejari Pekanbaru. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar