HASIL INVESTIGASI JIKALAHARI

Presiden dan MenLHK Segera Evaluasi Korporasi di Atas Lahan Gambut untuk Ruangkelola Rakyat

Di Baca : 1841 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Jikalahari dan WALHI Riau mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) RI mereview izin korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di atas lahan gambut pasca terbitnya PP Nomor 57\/2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71\/2014  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan PermenLHK Nomor P.17\/MenLHK\/Setjen\/KUM.1\/2\/2017 tentang perubahan atas Permen LHK P.12\/MenLHK-II\/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).<\/p>\r\n\r\n

Di Kalimantan Barat pihak Sinarmas mendesak pemerintah setempat agar menggesa ke Presiden perubahan PermenLHK P.17\/MenLHK\/Setjen\/KUM.1\/2\/2017 tentang Perubahan atas Permen LHK P.12\/MenLHK-II\/2015 tentang pembangunan hutan tanaman industri.<\/p>\r\n\r\n

"Pemerintah harus bergerak cepat jika kebakaran hutan dan lahan tak mau terjadi lagi di tahun 2017," kata Woro Supartinah Koordinator Jikalahari dalam jumpa pers di Pekanbaru, Senin (8\/5\/2017)..<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/qxy1g2fj7j\/8-jikalahariok.jpg","caption":"Pembukaan hutan dan lahan pada 2016 dalam areal perusahaan di Desa Bagan Melibur, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau berdasarkan hasil investigasi Jikalahari. (Foto jikalahari)"},{"body":"

Apalagi Mei hingga September 2017, Riau memasuki musim kemarau panjang. Woro Supartinah juga menyoroti lambannya pemerintah menerapkan PP 57 dan Permen LHK 17.<\/p>\r\n\r\n

"Sehingga korporasi HTI dan sawit bergerilya menghasut asosiasi, akademisi dan pemerintah provinsi agar mendesak Presiden merevisi PP 57 untuk kepentingan investasi," kata Woro Supartinah.<\/p>\r\n\r\n

Di tengah situasi korporasi bergerilya merevisi PP dan PermenLHK, Jikalahari Januari 2017 justeru menemukan perusahaan di Estate Pulau Padang terus melakukan penebangan pohon hutan alam, menggali kanal di kawasan gambut dan menanam akasia sepanjang 2016 dan kembali merencanakan pembukaan kanal baru pada lahan gambut saat KLHK menghentikan sementara operasional sebuah perusahaan pasca Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead dihadang dan diusir oleh tujuh orang karyawan perusahaan di Desa Bagan Melibur, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/qxy1g2fj7j\/8-jikalahari2-ok.jpg","caption":"Kanal yang telah dibuat perusahaan berada di lokasi penghadangan Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazier Foead pada 2016.(Foto Jikalahari)"},{"body":"

"Jikalahari mendatangi areal Nazier Foead dihadang untuk mengecek kondisi hutan alam tersisa dan mengeruk gambut untuk dijadikan kanal," kata Woro Supartinah, Jikalahari melakukan pengecekan di lapangan pada Januari 2017 di areal konsesi sebuah perusahaan di Estate Pulau Padang.<\/p>\r\n\r\n

"Walhi mendesak Menteri LHK untuk mencabut izin Perusahan HTI dan memberikan hak kelola kepada masyarakat" kata Riko Kurniawan Direktur Eksekutif Walhi Riau.<\/p>\r\n\r\n

"Jika Perhutanan Sosial dan Tora segera diimplementasikan oleh Presiden selain dapat mengurangi konflik tenurial, kebakaran hutan dan lahan juga dapat diminimalisir karena rakyat punya kearifan lokal. Hutan tanah yang telah dirampas oleh korporasi harus segera dikembalikan kepada rakyat," kata Riko.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/qxy1g2fj7j\/8-jikalahari3-400.jpg","caption":"Patok yang dipasang perusahaan tepat di lokasi Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazier Foead dihadang.(Foto Jikalahari)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar