DISAYANGKAN LAMBATNYA PROSES PENGUNGKAPAN

Luntang-lantung Kasus Novel Baswedan, Polisi Belum Berhasil Ungkap

Di Baca : 1725 Kali

[{"body":"

Jakarta, Detak Indonesia<\/strong>--Empat puluh hari pasca penyerangan, pihak kepolisian belum juga mendapat titik terang. Pada 11 April 2017 lalu, penyidik KPK Novel Baswedan diserang dengan air keras oleh orang tidak dikenal (OTK), yang mengakibatkan mata kiri Novel haris dioperasi karena kerusakan pada saraf matanya cukup parah. <\/p>\r\n\r\n

Empat puluh hari sejak penyerangan tersebut, Polri belum juga dapat menemukan pelaku penyerangan, apalagi oknum yang diduga menyuruh melakukan penyerangan tersebut.<\/p>\r\n\r\n

Penyerangan tersebut Novel Baswedan ini tidak dapat dilepaskan dari statusnya sebagai salah seorang penyidik senior di KPK. Banyak perkara korupsi yang telah ditanganinya, dan yang terkini adalah penanganan perkara korupsi KTP Elektronik (KTP-El). <\/p>\r\n\r\n

Perkara korupsi KTP-El ini diduga melibatkan bangak pihak dan kepentingan sehingga bukab tidak mungkin ada oknum-oknum yang merasa kepentingannya terganggu dan berusaha merintangi proses hukum yang sedang berjalan. Upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk penyerangan terhadap Novel.<\/p>\r\n\r\n

Dalam konferensi pers yang diadakan kontras Senin (22\/5\/2017) Miko Ginting dari PSHK sebagai nara sumber menyayangkan lambatnya proses pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel. <\/p>\r\n\r\n

"Bagaimana kita bisa mempunyai harapan sampai kepada aktor di belakang layar dan bahkan sampai motifnya kalau dalam 40 hari aktor lapangannya saja belum bisa diungkap oleh tim khusus di bawah Polda Metro Jaya ini," ungkap Miko.<\/p>\r\n\r\n

Ditambahkan oleh Yansen dari Amnesty Internasional bahwa ada hal yang menarik dari pernyataan Kapolda bahwa dia memberitahukan kepada Novel untuk berhati-hati karena akan ada penyerangan terhadap Novel. Yansen mengatakan pertanyaan kritis darinya adalah, kalau bapak Kapolda Metro Jaya sudah tahu akan ada penyerangan terhadap Novel berarti dia tahu yang akan menyerang, Kapolda harus bertanggung jawab soal ini.  Kalau dia sudah tahu ada indikasi, tanpa perintah dia wajib menjalankan mandat UU kepolisian.<\/p>\r\n\r\n

"Semua orang berharap untuk sesegera mungkin mengungkap kasus ini dengan transparan terutama kepolisian yang mengatakan prosesnya masih berjalan dan akan terus berjalan silahkan ekspos kepada publik sehingga publik akan percaya bahwa ada harapan untuk pengungkapan kasus ini secara tuntas,"  tambah Tama, selaku anggota Indonesia Corruption Watch (ICW).(jui)<\/strong><\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/vzylcumvio\/23-kasus-novel-ok.jpg","caption":"Foto dari kiri Miko Ginting (anggota PSHK), Arief Maulana (anggota LBH Jakarta), Putri Kanesia (KONTRAS), Tama Langkun (anggota ICW), Muh Isnur (anggota YLBHI), Yansen Ginting (anggota Amnesty Internasional) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (22\/5\/2017).(Putri\/Detak Indonesia.com)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar