Tersangka Penganiayaan Tak Ditangkap

Maryatun dan Keluarga, Demo Polda Riau

Di Baca : 3044 Kali
Ibu Maryatun, anak dan suami (foto atas) demo menuntut keadilan ke Mapolda Riau di Pekanbaru agar tersangka penganiayaan keluarganya di Panipahan Kabuoaten Rokan Hilir Riau ditangkap. Foto bawah aksi unjuk rasa Maryatun dan keluarga didukung mahasiswa dan

Pekanbaru, Detak Indonesia--Keluarga korban penganiayaan di Panipahan Kabupaten Rokan Hilir, Riau Maryatun dan keluarganya bersama elemen mahasiswa, advokat Riau melancarkan aksi unjuk rasa ke Mapolda Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, Jumat (3/5/2019).

Korban penganiayaan ini menuntut Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo agar menangkap tersangka penganiayaan keluarga Maryatun yakni MK dan JS yang sejak 2017 sudah ditetapkan jadi tersangka tapi belum ditangkap dan ditahan juga sejak penganiayaan terjadi tahun 2013 di Panipahan Rokan Hilir, Riau. Demikian juga bos kedua tersangka yakni inisial Ab Ketua DPC salah satu partai juga tidak diproses hukum oleh penyidik Diskrimum Polda Riau sejak kejadian penganiayaan tahun 2013 lalu.

Menurut Kuasa Hukum Maryatun yang juga koordinator lapangan unjuk rasa, Suroto SH mengatakan Rajiman suami Maryatun ditikam dari belakang punggungnya, dibor batang leher belakangnya. Rajatul anak laki-laki Maryatun dianiya kedua tersaka MK dan JS dirawat di RSCM makan minum tak bisa dari mulut tapi dari lambungnya makanan dimasukkan karena akibat dianiaya dua orang suruhan pemilik tanah di Panipahan Kabupaten Rokan Hilir Riau sejak 2013, inisial Ab tersebut.

Gambar anak Maryatun yakni Rajatul yang dianiaya tersangka MK dan JS dipajang saat demo di Mapolda Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Jumat (3/5/2019)

Menurut Suroto pemilik lahan itu inisial Ab Ketua DPC sebuah partai di Rohil. Sejak 2017 sudah tersangka pelakunya dalam penganiyaan Ibu Maryatun.

Di Polda Riau kata Suroto sudah gelar perkara ada empat rekomendasi tak masuk akal. Tersangka sudah ada tapi saksi kok diperiksa ulang lagi. Ada telegram dari Polda Riau agar pemeriksaan pemilik tanah dipending dulu karena Ab nyaleg.

Suroto meminta Polda Riau agar menuntaskan kasus penganiayaan yang menimpa keluarga Maryatun sejak 2013 lalu. Maryatun dan putranya Rajatul mereka berdua sudah empat hari berdiri di depan Istana Negara dan Departemen Hukum dan HAM RI di Jakarta beberapa waktu laku menuntut keadilan. Tapi sampai sekarang Polda Riau tidak menindaklanjuti kasus penganiayaan satu keluarga ini.

Bermula dari sengketa lahan sawah Maryatun dengan pihak Ab di Panipahan Rokan Hilir Riau tahun 2013. Lalu datang dua pekerja kebun Ab yakni tersangka MK dan JS datang mengancam dan menganiaya Maryatun sekeluarga. Akibat penganiayaan berat itu, anak Maryatun cacat berat tak bisa lagi makan minum lewat mulut tapi lewat pipa yang dibuat di perutnya di RSCM Jakarta. Atas penganiayaan berat ini keluarga Maryatun menuntut ditegakkan hukum. Namun pihak Polres Rohil dan Polda Riau sampai sekarang Jumat 3 Mei 2019 belum menuntaskan kasus ini.

Kuasa hukum keluarga Maryatun, Suroto SH diwawancara wartawan

Pihak Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo yang diminta demonstran hadir di lokasi unjukrasa menurut demonstran bahwa Kapolda Riau sedang tidak berada di Mapolda Riau. Perwakilan demonstran dibisikkan agar bertemu pihak Direskrimum Polda Riau.

Namun menurut Kuasa Hukum Suroto SH pihaknya sudah sering bertemu pihak Direskrimum Polda Riau dan hasilnya mengecewakan. Oleh sebab itu demonstran tak mau jumpa dengan pihak Direskrimum Polda Riau yang tak jelas kebijakan Hukumnya.

Dampak aksi unjukrasa ini lalu lintas macet di Jalan Sudirman samping Mapolda Riau di Pekanbaru. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar