Surat Edaran Menteri PUPR No. 06/SE M/2019

Kontraktor Bakal Gugur Bila Tak Konversi SBU, SKA, SKT ke Elektonik

Di Baca : 10341 Kali
Drs Lenin Sudarso ST ACPE (foto atas) menyampakan paparannya di Aula LPJK Riau Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Kamis (11/7/2019). Foto bawah peserta bimbingan teknis yang hadir. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepada seluruh rekanan konsultan perencana, kontraktor pelaksana, dan kontraktor pengawas di seluruh Indonesia termasuk di Riau diimbau untuk melakukan konversi Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Tenaga Ahli (SKA), dan Sertifikat Tenaga Terampil (SKT) dari sertifikat fisik ke elektronik sampai batas bulan September 2019. 

Bila tidak dilakukan konversi dari sertifikat fisik ke elektonik maka rekanan bakal tak bisa mengikuti lelang atau tender proyek Pemerintah di atas bulan September 2019, dan bakal gugur sebagai peserta lelang atau Penunjukan Langsung (PL).

Ketentuan ini sesuai penjelasan Surat Edaran (SE) Menteri PUPR No. 06/SE M/2019 tentang SBU, SKA dan SKT dalam bentuk elektronik yang di sampaikan oleh Drs Lenin Sudarso ST ACPE Wakil Ketua I Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kepulauan Riau 2016-2020 dalam acara Bimbingan Teknis Cara Mendapatkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Cara Konversi Sertifikat Fisik.ke Elektonik di Aula LPJK Riau Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Riau, Kamis (11/7/2019). Beliau didampingi Ir Mohamad Tavip alumnus Universitas Bung Hatta Padang, dan Ir Rian Trikomara dosen Arsitektur Universitas Riau.

Drs Lenin Sudarso ST ACPE Kelahiran Sibolga 26 Oktober 1956, Pendidikan Tertinggi S-1 Ekonomi Jurusan Akuntansi, S-1 Teknik Elektro. Kegiatan Sehari-hari Direktur Utama BUSM Waka I LPJKP Kepulauan Riau, Asesor Kompetensi Madya Bidang Kelistrikan/ESDM didamping Ir Mohamad Tavip, dan moderator Ir Rian Trikomara mengatakan persyaratan permohonan baru sertifikat dalam bentuk elektronik untuk badan usaha (SBU) yakni mengisi data badan usaha, pindaian NPWP Badan Usaha, pindaian KTP penanggung jawab badan usaha (PJBU), pindaian surat penyataan penanggung jawab badan usaha (PJBU), dan satu surat elektronik (e-mail) yang valid untuk setiap satu identitas.

Kemudian persyaratan permohonan baru sertifikat dalam bentuk elektronik untuk tenaga kerja konstruksi (SKA/SKT) antara lain mengisi data pribadi, pindaian NPWP pemohon bagi tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli dan teknisi/analis,

pindaian KTP pemohon, swafoto pemohon saat pendaftaran, dan satu surat elektronik (e-mail) dan satu nomor telepon seluler yang valid untuk setiap satu identitas.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar