NELAYAN MINTA GANTI RUGI TAK KUNJUNG DIGANTIRUGI

60 Alat Tangkap Ikan Nelayan Dirusak Kontraktor PT Arara Abadi

Di Baca : 3500 Kali
Alat berat ekskavator PT RPM rekanan kontraktor PT Arara Abadi (Sinarmas Grup) membersihkan eceng gondok dan kumpai di DAS Sungai Medang Desa Kesuma Kecamatan Pangkalankuras Kabupaten Pelalawan Riau tapi 60 alat tangkap ikan nelayan (bubu) rusak diporakpo

Desa Kesuma, Detak Indonesia--Sebanyak 60 buah bubu atau alat pukat penangkap ikan milik nelayan Sungai Medang Desa Kesuma Kecamatan Pangkalankuras Kabupaten Pelalawan Riau rusak akibat pembersihan kanal PT Arara Abadi (PT AA) Distrik Nilo oleh rekanan kontraktor PT AA yakni PT RPM pada 27 Juli 2019 lalu.

Akibat rusaknya 60 buah bubu alat penangkap ikan itu, nelayan sangat terganggu dan susah mencari makan untuk menghidupi keluarganya. Oleh sebab itu nelayan Sungai Medang 2 Agustus 2019 lalu sudah mengirimkan surat minta ganti rugi sekitar Rp5 juta lebih kepada PT Arara Abadi Distrik Nilo Pelalawan Riau tapi sampai sekarang belum kunjung diganti rugi oleh perusahaan konglomerat Hutan Tanaman Industri (HTI) Sinarmas Grup ini.

Sungai Medang yang dibersihkan rekanan kontraktor PT Arara Abadi yakni PT RPM

"Ya kami sudah terima surat permintaan ganti rugi dari nelayan. Tapi saat ini masih dalam proses," kata Yogi Staf Humas PT Arara Abadi Distrik Nilo Pelalawan, Riau Kamis (22/8/2019) via ponselnya.

Demikian juga menurut Kepala Humas PT Arara Abadi Distrik Nilo, Jailon menjawab Detak Indonesia via ponselnya Kamis (22/8/2019) mengatakan akan memfollow up permohonan ganti rugi kerusakan 60 buah alat tangkap ikan nelayan di Sungai Medang tersebut.

Alat tangkap ikan sebanyak 60 buah bubu tersebut atas nama nelayan Faisal Andi Putra, warga nelayan Desa Kesuma yang sehari-hari bermata pencaharian sebagai nelayan. Dalam sehari saat musim ikan  bisa didapat ikan gabus dan ikan lele seberat 50 sampai 60 kg seharga Rp800 ribu.

Nelayan Sungai Medang yang dirugikan (kanan) menemui Staf Humas PT Arara Abadi Distrik Nilo, Yogi (kiri) untuk permohonan ganti rugi

Dengan dirusaknya alat tangkap ikan ini maka nelayan tersebut tak bisa cari makan lagi. Karena alat bubu itulah satu-satunya alat pencari makan nelayan tersebut.

"Kami pertanyakan juga, kontraktor PT AA yakni PT RPM itu membersihkan kanal di dalam lokasi konsesi HTI PT AA Distrik Nilo Pelalawan Riau. Lalu mereka meluber keluar kanal PT AA Distrik Nilo masuk membersihkan alur sungai ke Sungai Medang yang ditutupi eceng gondok dan kumpai. Jadi kenaklah rusaklah bubu atau pukat yang kami pasang di Sungai Medang itu. Lagi pulak PT AA tak ada pemberitahuan kepada masyarakat sebelumnya membersihkan DAS Sungai Medang mendadak saja mereka kerja. Itupun pembersihan tak sampai ke muara Sungai Medang, pembersihan sejauh sekitar 4 km. Jangan sukak-sukak sendiri fikirkan juga nasib masyarakat nelayan yang hidup mencari ikan di kawasan tersebut," kata nelayan.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar