SATU PELAKU DITANGKAP DI ROHUL

Dua Pelaku Karhutla di Kandis Siak Ditangkap

Di Baca : 2895 Kali
Dua tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kandis, Siak Riau ditangkap jajaran Polres Siak.

Siak Sri Inderapura, Detak Indonesia--Telah diungkap dan diamankan dugaan pelaku Karhutla di Wilkum Polres Siak sebanyak dua pelaku.

Dasar Lp/A/35/VIII/2019/ RIAU/RES SIAK/SEK KANDIS, 29 AGUSTUS 2019. Pasal yang diterapkan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU Ri No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 69 ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana. 

Waktu kejadian Selasa 27 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. Pelapor R Sibarani.TKP Kampung Pencing Bekulo Rt. 002 Rw.004 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau.

Pelaku A Sinaga, Udin Manurung. Saksi-saksi Sarijo (petani), Suandi Purba (petani).Luas lahan yang terbakar lebih kurang 8 hektare.

Tirik koordinat lokasi karhutla
1. 1,00046, 101,38798, 10,0m, 219'
2. 1,00046, 101,38798, 10,0m, 224'
3. 1,00046, 101,38798, 11,0m, 223'
4. 1,00079, 101,38806, 12,0m, 268'
5. 1,0008, 101,38807, 9,0m, 254'

Barang bukti 1 buah cangkul milik A Sinaga, satu buah parang milik A Sinaga, satu buah mancis berwarna merah, empat batang kayu yang terbakar.

Kronologis kejadian Selasa 27 Agustus 2019 sekira pukul 09.00 WIB Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Brigadir R Sibarani mendapat informasi telah terjadi kebakaran lahan di Rt.002 Rw.004 Kampung Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabyoaten Siak. Kanit Reskrim Sek Kandis atas perintah Kapolsek langsung turun ke TKP dan kemudian mengamankan Sdr. Udin pekerja yang ada di lahan tersebut atas nama Udin Manurung (saudara pemilik lahan) yang pada saat itu berada di kantor kepala desa. 

Menurut keterangan saksi Udin Manurung, Senin 26 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 WIB Sdr Udin Manurung bersama dengan Pak A Sinaga (pemilik lahan) dan Sdr. Jintro Sinaga (anak pemilik lahan) membersihkan rumput liar yang ada di lahan tersebut untuk ditanami pohon kelapa sawit kemudian rumput liar dan juga kayu kering ditumpuk dan kemudian Pak A Sinaga membakar dengan mancis miliknya sampai menimbulkan api.

Menurut keterangan Sdr. Sarijo,sekira pukul 10.00 WIB saksi melihat dengan jarak kurang lebih 100 meter ada api dan di sekitar api tersebut ada 3 orang yang salah satunya adalah Sdr. Udin Manurung kemudian saksi berteriak mengatakan awas nanti apinya merembes dan dijawab dari salah satu ke tiga orang tersebut sudah kami cangkul-cangkul dan tidak berapa lama kemudian salah satu dari 3 orang tersebut mengatakan bahwa ember saya pakai tadi lalu mengembalikan ember tersebut kepada saya. Sekira pukul 11.30 WIB setelah saksi selesai merondap rumput kemudian pulang dan ketiga orang tadi masih ada di lahan tersebut.

Menurut keterangan saksi Suandi Purba mengatakan pada Selasa 27 Agustus 2019 sekira pukul 08.00 WIB berangkat ke lahan bersama dengan Sdr Sarijo dan sesampainya di lahan milik saksi yang bersempadan melihat sudah ada api dan asap,kemudian Sdr Sarijo mengatakan bahwa akibat dari pembakaran di lahan milik Pak Sinaga kemarin. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa karena tidak terima lahan milik saksi yang ikut terbakar.

Kronologis penangkapan Rabu 28 Agustus 2019 Tim Opsnal Polres Siak mendapat informasi dari laporan Polsek Kandis telah terjadi kebakaran lahan, kemudian Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faizal Ramzani SH SIK memerintahkan Tim Opsnal berangkat ke Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi Tim melakukan penyelidikan terhadap yang diduga pelaku. 

Menurut informasi masyarakat yang diduga pelaku berada di wilayah Hukum Rokan Hulu, sekira pukul 23.00 WIB Tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda M Fadlilah STrK berangkat melakukan penyelidikan,  pada 29 Agustus 2019 Tim berkordinasi dengan Polsek Kunto Darusalam, sekira pukul 15.00 WIB Tim melakukan penangkapan terhadap salah satu yang diduga pelaku di daerah perkebunan PT EDI (Edura Indonesia) Kecamatan Kunto Darusalam Kabupaten Rokan Hulu, kemudian Tim melakukan introgasi, bedasarkan keterangan yang diduga pelaku A Sinaga yang membakar lahan tersebut adalah Udin Manurung yang mana pada saat ini telah diamankan terlebih dahulu di Polsek Kandis. Kemudian tim mengamankan yang diduga pelaku ke Polsek Kandis guna penyidikan lebih lanjut.(adifa)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar