Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi

Breaking News : Provinsi Riau menetapkan Keadaan Darurat Pencemaran Udara

Di Baca : 1765 Kali
Hari ini Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi resmi menetapkan keadaan darurat pencemaran udara.

Laporan Eka Syaputra.

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Baru saja Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi yang didampingi langsung Wakil Gubernur Edy Natar pada Hari ini Senin 23 September 2019. Provinsi Riau menetapkan Keadaan Darurat Pencemaran Udara. 

"Melihat kondisi Kabut Asap yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Hari ini kita menetapkan Keadaan Darurat Pencemaran Udara terutama kepada anak-anak, ibu hamil dilarang keluar rumah, apalagi balita" ucap Syamsuar baru saja kepada Puluhan wartawan.

Penetapan darurat pencemaran udara ini disampaikan Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi saat konferensi pers di Media Center Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) Riau Jalan Gajah Mada.

Penetapan keadaan darurat pencermaan udara tersebut berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada pasal 26 tertuang. Apabila hasil pemantauan menunjukan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai nilai 300 atau lebih.

Lanjut Dia “Status ini kita tingkatkan mengingat kesehatan masyarakat Riau saat ini. Kita ketahui kualitas udara saat ini makin memburuk, khusus Anak-anak dan ibu hamil, serta balita dan bayi untuk tidak berada di luar rumah" himbaunya. 

Selain itu, Syamsuar juga mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau juga meminta bantuan kepada PT Chevron Pacifik Indonesia untuk bisa menyediakan tempat evakuasi yang bisa menampung 3.000 orang

"Prihal ini. Sudah saya bicarakank pimpinan PT Chevron. Saat ini kita masih menunggu jawabannya seperti apa,” pungkasnya.

Gubernur Riau juga berharap, tidak hanya PT Chevron yang menyediakan tempat evakuasi. Tapi juga perusahaan ada dari perusahaan besar lainnya yang ada di Provinsi Riau.(DI/adifa)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar