Teras Kayu Resto Diminta Kosongkan Lokasi

Langkah Selanjutnya Penyitaan Lahan Teras Kayu Resto

Di Baca : 9153 Kali
Kuasa Ahli Waris Ketua Lembaga Advokasi HAM Internasional Jakarta DR (HC) Ir Rismauli Sihotang (tengah) dan Penasihat Hukum Ulrikus Laja SH (kanan).

Terjadi perang mulut seru antara pihak penyewa Teras Kayu Resto dengan kuasa ahli waris dari Lembaga Advokasi HAM Internasional Jakarta DR (HC) Ir Rismauli Sihotang, dan Ulrikus Laja SH.

Sudah diangkut plang dan mau dipasang plang buat lubang tiang plang pakai cangkul di lahan milik M Rawi Batubara namun dicegah dilarang keras oleh Lina dan suaminya Haris, pengacaranya Ihsan, para karyawan, dan satu pria bertopi tak dikenal bersuara keras.

Akhirnya pemasangan plang ahli waris M Rawi Batubara tertunda sementara sejak Selasa (4/2/2020) hingga Jumat (7/2/2020).

Plang yang ada Nomor LP Bareskrim Polri dicampakkan keluar lahan atas perintah preman yang selalu nongkrong di parkiran Teras Kayu Resto

Pengacara Teras Kayu Resto Ihsan SH menegaskan pihaknya minta pihak yang akan memasang plang untuk tidak memasang plang di situ karena ini tak sesuai hukum. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar