Teras Kayu Resto Diminta Kosongkan Lokasi

Langkah Selanjutnya Penyitaan Lahan Teras Kayu Resto

Di Baca : 9131 Kali
Kuasa Ahli Waris Ketua Lembaga Advokasi HAM Internasional Jakarta DR (HC) Ir Rismauli Sihotang (tengah) dan Penasihat Hukum Ulrikus Laja SH (kanan).

Hari berikutnya Kamis 6 Februari 2020 di Pekanbaru pihak Kuasa ahli waris dan Penasihat Hukum sudah menghadap ke Kapolreata Pekanbaru AKBP Nandang dan mendapat surat Sprint atau Surat Perintah dari Kapolresta Pekanbaru untuk mendapat pengamanan saat pemasangan plang kepemilikan di lahan tersebut.

"Namun sampai Jumat (7/2/2020) tak ada satupun pihak PAM Polresta Pekanbaru bersedia memberi perlindungan pengamanan pihak ahli waris yang akan memasang plang kepemilikan lahan di situ. Kami kecewa karena pihak polisi plin-plan tak melaksanakan Sprintnya tak melindungi wong cilik yang mencari keadilan. Padahal Bareskrim Polri sudah mengeluarkan LP," kata DR (HC) Ir Rismauli Sihotang didamping Penasihat Hukum Ulrikus Laja SH di Pekanbaru Jumat sore (7/2/2020). Atas kejadian ini kata Rismauli pihaknya akan melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri.

Menanggapi hal ini Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang menyatakan permohonan maaf kepada kuasa ahli waris Rismauli Sihotang and partner.

Penyewa Teras Kayu Resto Ny Lina, suami Haris, pengacara Ihsan perang mulut dan nyaris berkelahi dengan kuasa ahli waris lahan sementara tak ada yang menengahi






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar