LAHAN TAK DIKELOLA AKAN DIAMBIL NEGARA LAGI

Presiden Serahkan 41 SK Perhutanan Sosial di Riau

Di Baca : 5561 Kali
Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada kelompok tani, koperasi, yang ada di Provinsi Riau bertempat di Tahura Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) Minas, Siak di jalan lintas Pekanbaru-Minas Km 23 Jumat (21/2/2020). (F

Minas, Detak Indonesia--Presiden Joko Widodo menyerahkan 41 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk 20.890 kepala keluarga di Provinsi Riau. SK tersebut mencakup pengelolaan lahan seluas 73.670 hektare lahan yang berupa 39 SK hutan desa dan hutan kemasyarakatan serta 2 hutan adat. 

"Kita ini di seluruh Indonesia memiliki 12,7 juta hektare, yang sudah kita serahkan seperti ini 4 juta hektare lebih sedikit. Sisanya, saya sudah perintah ke Menteri Kehutanan agar ini lima tahun ke depan juga segera diserahkan kepada rakyat, kepada hutan adat, kepada kelompok-kelompok yang ada di sekitar hutan, di desa-desa," ujar Presiden Jokowi dalam penyerahan SK yang berlangsung di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Minas Kabupaten Siak, Riau Jumat, 21 Februari 2020.

Pemerintah menyadari akan banyaknya masyarakat di sekitar kawasan hutan di Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan tersebut. Namun, sebagian besar di antara mereka, yang notabenenya ialah masyarakat kurang mampu, tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan itu.

Melalui SK yang kali ini diserahkan kepada masyarakat di Provinsi Riau tersebut, pemerintah memberikan akses kepada pengelolaan sumber daya hutan bagi mereka. Hal tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi konflik dan ketimpangan lahan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar