Lima Penyeludup Bibit Lobster Ditangkap

Saksi-saksi Bripka Wishnaldo SH MH, Bripka Wanjuly SPi,Brigadir M Ikhsan PSH, tiga orang anggota Tim Khusus Harimau Kampar Polda Riau.
Pasal yang disangkakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 56 KUHPidana.
"Vietnam memang tempat pengembangan dan pemasaran lobster terbesar di dunia, tapi Indonesialah tempat pembibitan lobster terbesar di dunia," kata Dir Polairud Polda Riau Kombes Pol Badarudin.
Sementara menurut Kepala Stasiun Karantina Ikan Pekanbaru Eko Sulystianto bibit udang lobster ini usai acara jumpa pers langsung dibawa ke Sumbar dan akan dilepasliarkan di pantai Pulau Kasian Pariaman.(azf)
Tulis Komentar