Ingkar Janji Tak Bertanggungjawab

Karyawan PTPN V Jadi Terdakwa Kasus Lakalantas

Di Baca : 1504 Kali
Foto internet/Ilustrasi

Bangkinang, Detak Indonesia-- Tak bertanggungjawab, karyawan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) Sei Pagar Kabupaten Kampar Riau menjadi terdakwa kasus lalu lintas. Terdakwa dituntut pasal 310 ayat 2 dan 3 Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.  

Saat sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Bangkinang, terdakwa perkara lalu lintas, Liston Mangapul Hutajulu alias Liston beberapa kali diberikan teguran oleh Majelia Hakim karena kurang etika saat dipersidangan.

"Makan kau," tanya Ketua Mejelis Hakim, Riska Widiana didampingi Hakim anggota Ferdi dan Petra Jeanny Siahaan. "Makan bonbon Bu Hakim," jawab Liston pada persidangan agenda pemeriksaan saksi perkara lalu lintas, perkara 81/Pid.Sus/2020/PN Bkn di ruang Cakra Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (4/3/2020).

Terdakwa terlihat seperti tidak ada beban saat persidangan. Bahkan terkesan memberikan penjelasan bak saksi ahli. Hal ini membuat Majelis Hakim lagi-lagi memberikan teguran.

Padahal, terdakwa dijerat pasal 310 ayat 2 dan 3 Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.  

Perkara ini berlanjut di persidangan karena proses perdamaian antara kedua belah pihak menemui jalan buntu. 

Saat insiden kecelakaan pada 13 juli 2019 lalu di Jalan Nusa Indah SP II Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja, korban Megawati Hutagaol sempat jatuh pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru selama 14 hari yang kemudian dilakukan perawatan di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru selama 5 hari.

Korban juga melakukan perobatan alternatif, sehingga korban mengeluarkan kocek biaya perobatan sebesar Rp100 juta lebih.

Dalam kesepakatan yang diketahui oleh aparat desa setempat, terdakwa menyanggupi membayar ongkos pengobatan bagi dua, namun terdakwa ingkar janji. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar