Masyarakat Mengeluh Hadirnya PKS PT SIPP Rangau
PT SIPP (Sawit Inti Prima Perkasa) diduga belum memiliki izin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) sehingga tidak memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang memadai, menyebabkan pencemaran lingkungan oleh limbah yang dibuang ke Sungai Rangau yang mengakibatkan penurunan kualitas air dan berdampak sangat buruk terhadap kehidupan di sekitar dan di dalam air sepeti ikan dan tumbuhan akan mati.
Selain mencemarkan air sungai PKS PT SIPP juga mencemari udara (embien) yang bersumber dari cerobong pembuangan asap pabrik, diduga akibat belum adanya sistem pembersih atau saringan udara yang dipasang didalam pabrik PKS PT SIPP tersebut.
Demikian disampaikan oleh aktivis lingkungan Ir Ganda Mora MSi dari Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP), menyebutkan lebih lanjut, seharusnya pihak Dinas LHK Provinsi Riau harus setiap saat melakukan pemantauan dan mengukur kualitas air dan udara di sekitar pabrik.
"Dan bila mana belum memiliki AMDAL dan IPAL maka pabrik untuk sementara harus dihentikan dulu kalau tidak demikian kita curiga ada " hubungan khusus" dengan pengelola pabrik," ucap alumni pasca sarjana lingkungan Universitas Riau dan Ketua Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberatas Korupsi, Kolusi Kriminal ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) kepada awak media Selasa (10/3/2020).
Tulis Komentar