Masyarakat Mengeluh Hadirnya PKS PT SIPP Rangau
Sementara itu berdasarkan Surat edaran Kapolda Riau No.B/612/II/2017/Reskrimsus tanggal 17 Pebruari 2017 menyebutkan pihak PKS tidak boleh mengangkut atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Selain itu juga, PKS tidak boleh menjual beli TBS, menguasai, memiliki menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, maka sanksinya adalah, pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.
Salah satu tokoh masyarakat Mandau Derhana Irawati Nasution juga sangat menyesalkan keberadaan PKS di km 6 Rangau tersebut di mana selama ini masyarakat mengeluh akibat pencemaran lingkungan tersebut yang mengakibatkan ikan hilang dari Sungai Rangau dan udara yang sangat mengganggu pernapasan warga sekitar. Ira juga mendesak agar pihak pemerintah lebih perduli terhadap perizinan yang dimiliki oleh PKS PT SIPP tersebut.
"Jangan menunggu ada korban di tengah masyarakat baru ada tindakan," ucap Ira kepada awak media.
Tulis Komentar