tampung sawit dari kawasan hutan dan cemari lingkungan

Masyarakat Mengeluh Hadirnya PKS PT SIPP Rangau

Di Baca : 8273 Kali
Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti  Prima Perkasa (PT SIPP) dibuang ke Sungai Rangau Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau. (foto ist)

Sementara itu berdasarkan  Surat edaran Kapolda Riau No.B/612/II/2017/Reskrimsus tanggal 17 Pebruari 2017 menyebutkan pihak PKS tidak boleh mengangkut atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Selain itu juga, PKS tidak boleh menjual beli TBS, menguasai, memiliki menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, maka sanksinya adalah, pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.

Salah satu tokoh masyarakat Mandau Derhana Irawati Nasution juga sangat menyesalkan keberadaan PKS di km 6 Rangau tersebut di mana selama ini masyarakat mengeluh akibat pencemaran lingkungan tersebut yang mengakibatkan ikan hilang dari Sungai Rangau dan udara yang sangat mengganggu  pernapasan warga sekitar. Ira juga mendesak agar pihak pemerintah lebih perduli terhadap perizinan yang dimiliki oleh PKS  PT SIPP tersebut.

"Jangan menunggu ada korban di tengah masyarakat baru ada tindakan," ucap Ira kepada awak  media.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar