Bupati Kampar Lantik Pejabat Sakit-Sakitan
Disampaikan, Sesuai Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2020, ASN yang menduduki suatu jabatan wajib sehat jasmani dan rohani.
"Jangan-jangan telah terjadi mal administrasi disini," ucapnya.
Sejalan dengan hal tersebut panitia seleksi jabatan tinggi pratama menerbitkan pengumuman Nomor : 03/PANSEL-JPT/KPR/2020 tentang seleksi terbuka jabatan tinggi pratama Kabupaten Kampar, sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang managemen PNS, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019 tentang cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan konfetitif di lingkungan instansi pemerintah serta surat Komisi ASN Nomor : B-25/KASN/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang rekomendasi pelaksanaan uji kompetensi PPT pratama dan rencana seleksi terbuka di lingkungan pemerintah Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam persyaratan pada poin g berbunyi : Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit jiwa Provinsi Riau.
Tulis Komentar