15 TKI dan 2 TKA India

Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia Saat Pandemi Covid-19

Di Baca : 2724 Kali
Perdagangan orang dengan cara menyelundupkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia tetap berlangsung di tengah maraknya penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19). Polda Riau menangkap 15 TKI dan dua TKA India dan jaringan tekong TKI ileg

Komplotan ini, jelasnya, membujuk calon korbannya dengan meyakinkan bisa memberangkatkan ke Malaysia secara resmi (legal) dan dipekerjakan dengan gaji besar. Namun pada kenyataannya, mereka diberangkatkan lewat jalur ilegal melalui perairan Selat Morong, Pulau Rupat, Bengkalis. Perairan ini sangat membahayakan bagi jiwa calon tenaga kerja. 

Dalam melakukan aksinya, kata Sunarto, jaringan ini mematok dua "hidung mancung" asal India Rp8-10 juta per orang dan TKI Rp2,5 hingga Rp3 juta per orang.

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dilakukan Polda Riau pasca-tenggelamnya kapal speedboat membawa TKI ilegal dari Indonesia ke Malaysia, akhir Januari 2020 silam mengakibatkan 10 orang tewas, di Tanjung Medang, perairan Pulau Rupat, Bengkalis," jelas Sunarto. 

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, untuk mengungkap jaringan internasional perlu waktu cukup lama serta kesabaran dengan melakukan penyamaran di tengah Laut. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar