DITANGKAP DI KANTIN PABRIK KELAPA SAWIT

Dua Pemakai-Pengedar Sabu Diamankan Polsek Tambusai Utara

Di Baca : 4921 Kali
Dua pemakai dan pengedar shabu ditangkap aparat Polsek Tambusai Utara Kabupaten Rokanhulu Riau, Jumat (8/5/2020).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Ssatu buah plastik bening kosong ukuran besar. Satu buah kaca pirex yang diujungnya terdapat karet kompeng warna merah. Satu buah gulungan timah rokok. Satu buah bong yang terbuat dari botol mineral yang ujungnya terdapat pipet bengkok. Satu buah pipet bengkok. Satu buah pembersih telinga, uang hasil penjualan sejumlah Rp225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), tiga buah mancis, satu unit handphone merk Sunbery warna hitam, satu buah dompet warna hitam, satu buah plastik klem ukuran kecil.

Kasus ini terungkap, saat polisi mengamankan seorang pengguna sabu bernama AS di Kantin PT MIS Tambusai Utara. Berdasarkan informasi pada Jumat 08 Mei 2020 sekira jam 18.30 WIB saat itu Kanit Reskrim Aiotu Jerry Winter SH mendapat telepon dari Bhabinkamtibmas Desa Mahato Brigadir J Lumbangaol yang mengatakan bahwa di Kantin PKS PT MIS ada seseorang yang telah diamankan karena tertangkap sedang mengkomsumsi Narkoba jenis shabu di kantin PKS tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar