Pendataan Calon Penerima BST Adalah Kebijakan Kemensos RI

Pembagian Bansos di Tanah Karo Sumut Bermasalah

Di Baca : 4734 Kali
Kadis Sosial Kabupaten Karo, Sumut Benyamin Sukatendel di ruang kerjanya. (Saritua manalu/Detak Indonesia.co.id)

Benyamin melanjutkan, bila ada calon penerima BST yang dianggap tidak layak menerima bantuaan tersebut, pihak Pemdes bisa merevisi kembali dan mencoret nama calon penerima yang tidak layak dan mengusulkan kembali nama yang dianggap layak menerima, namun dengan mengedepankan hasil musyawarah Desa.

"Sesuai anjuran Kementerian Sosial agar setiap daerah melakukan proses revisi ulang, format formulirnya sudah dikirim melalui pihak Kecamatan untuk disampaikan ke seluruh Pemerintah Desa, hal ini harus dilakukan Pemerintahan Desa untuk menentukan kembali warganya yang layak menerima bantuan dan mana yang tidak layak,” jelasnya lagi.

"Adapun Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp600.000, per bulan, selama tiga bulan kedelapannya terhitung sejak bulan April hingga Bulan Juni 2020 , dana bantuan itu murni tanpa ada pemotongan sepeser pun, bila ada oknum-oknum yang melakukan pengutipan kepada waga yang tercatat sebagai penerima BST, harap untuk melaporkan ke saya, bila ada laporan akan kita tindak langsung, sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Benyamin Sukatendel. (Stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar