sering menjadi permasalahan riskan dan krusial

Persoalan Tanah Desa Rimbo Panjang-Karya Indah segera Dilaporkan ke BPN-Mabes Polri

Di Baca : 3466 Kali
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPP LPPNRI), H Dedi Syaputra Sagala

Menurut dia, di dua desa itu sering kali hukum pertanahan kurang dapat diterapkan secara konsisten. Kondisi itu bisa mempengaruhi kualitas jaminan kepastian Hukum dan perlindungan Hukum. 

"Jadi, diminta Bupati Kampar harus segera turun ke lapangan. Lakukan sosialisasi mana wilayah antara Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang dan Desa Karya Indah Kecamatan Tapung. Biar jelas," ujar dia. (*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar