DI INDRAGIRI HILIR RIAU

Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Pencernaan Lingkungan PT Bayes Biofule

Di Baca : 3461 Kali
Rembesan limbah pengolahan biofule yang diduga berasal dari kolam penampungan limbah PT Bayas biofule di Desa Bayasjaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Riau merembes ke Sungai Indragiri Juli 2020 (Dok. Lembaga IPSPK3-RI)

Demikian diucapkan oleh Ir Ganda Mora MSi aktivis lingkungan independen dari lembaga IPSPK3-RI, kepada awak media Kamis (16/7/2020).

Lebih lanjut Ganda menyampaikannya bahwa PT Bayas biofule diduga tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sehingga di lapangan tidak ditemukan instalasi pengolahan limbah (IPAL) sehingga tidak sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab 3 Pasal 93 di mana dilarang membuang bahan beracun dan berbahaya ke dalam lingkungan dan diancam hukuman pidana dan perdata.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar