Freddy Berhak atas Harta Peninggalan Eka Tjipta Widjaja
Di Baca : 18727 Kali
Freddy Widjaya (kiri) bersama ayah, ibu dan dua adiknya.
Jakarta, Detak Indonesia--Nama Freddy Widjaja terus menjadi berita. Anak mendiang salah satu konglomerat Indonesia, Bos Sinar Mas Grup, Eka Tjipta Widjaja ini memang sedang menggugat lima kakak tirinya atas pembagian harta peninggalan ayahnya. Muluskah nasib gugatan Freddy? Mengingat pihak tergugat selalu mendalilkan bahwa Freedy adalah anak di luar nikah.
Praktisi hukum alumni Universitas Jayabaya, Dr Fahmi H Bachmid SH MHum berpendapat, Freddy sah secara hukum dan berhak untuk mendapat harta peninggalan ayahnya. Pendapat Fahmi ini didasarkan atas beberapa peraturan perundangan dan keputusan pengadilan. Demikian dikatakan Fahmi ketika dijumpai di PN Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2020).
Tulis Komentar