Mery Gunarty Hadir di Persidangan PN Pekanbaru
"Tiba-tiba diserobot dan dipasang plang oleh pihak Mery Gunarty bersama suaminya Salikun Jono yang turut tergugat. Pemasangan plang oleh Mery salah objek perkara, lahan Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru itu tak pernah jadi objek perkara ada Surat Keterangan Tanahnya (SKT) Nomor 54," jelas Silvester.
PH Petrus Jogo SH dan Silvester Nong SH, dengan tak hadirnya tergugat tiga dan empat (pengelola Teras Kayu Resto Lina dan Kepala BPN Pekanbaru Ronald) di sidang ketiga tadi sangat menyayangkan dan dinilai tak menghargai panggilan pengadilan.
Penasihat Hukum (PH) Mery Gunarty, Nuriman SH di PN Pekanbaru usai sidang Senin tadi (27/7/2020) menjelaskan perkara gugatan ini adalah perkara yang berkaitan dengqn masalah lama dulu. Yaitu masalah lahan di Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru.
Sebelumnya Nuriman SH membenarkan bahwa BPN Pekanbaru telah menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan Teras Kayu Resto Pekanbaru itu sebagai milik Mery Gunarty.
Tulis Komentar