PENGELOLA TERAS KAYU RESTO DAN KEPALA BPN PEKANBARU TAK HADIR

Mery Gunarty Hadir di Persidangan PN Pekanbaru

Di Baca : 4882 Kali
Mery Gunarty, salah seorang pengusaha di Kota Pekanbaru Riau yang dituding menyerobot lahan Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru hadir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Senin tadi (27/7/2020). (ist)

Dalam sidang perdama di PN Pekanbarui, 13 Juli 2020 lalu, PH Petrus Jogo SH dan Silvester Nong SH dari Jakarta ini mengingatkan pihak Mery Gunarty dan pengelola Teras Kayu Resto Lina, dan Kepala BPN Pekanbaru Ronald, adanya ancaman pidana bagi mereka bila terbit sertifikat tanah di Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru itu. 

"Pasal 266 ayat (1) KUHP ,berbunyi: “Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Silvester Nong SH. 

Oleh sebab itu, kata Silvester Nong SH, BPN Pekanbaru diingatkan dalam pasal ini jangan asal menerima masukan dari sebelah pihak saja (Mery Gunarty) dan gugatan ini adalah peringatan dan teguran kepada BPN Pekanbaru jangan sembarangan terbitkan sertifikat untuk Mery Gunarty di lahan Teras Kayu Resto Pekanbaru itu dan juga lahan yang dikuasai ahli waris. Karena lahan Teras Kayu Resto itu tak pernah ada perkara, suratnya masih SKT. Lurah setempatpun sudah menerbitkan surat keterangan lahan itu tidak pernah diperjualbelikan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar