PENGELOLA TERAS KAYU RESTO DAN KEPALA BPN PEKANBARU TAK HADIR

Mery Gunarty Hadir di Persidangan PN Pekanbaru

Di Baca : 4896 Kali
Mery Gunarty, salah seorang pengusaha di Kota Pekanbaru Riau yang dituding menyerobot lahan Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru hadir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Senin tadi (27/7/2020). (ist)

Menurutnya atas gugatan ini,  pihaknya akan tetap memberikan tanggapani. Di mana dalam pemberitaan terdahulu seolah-olah tanah tersebut milik ahli waris MHD RAWI BATUBARA maka Penasihat Hukum Mery Gunarty, H Nuriman SH MH meluruskan berita itu yang menurutnya sangat menyesatkan.

Yaitu bahwa MHD RAWI BATUBARA bukanlah pemilik tanah tersebut, yang benar adalah MHD RAWI BATUBARA hanya menumpang di atas tanah tersebut untuk berjualan bunga, ini sesuai dengan pernyataan MHD RAWI BATUBARA sendiri tertanggal 19 Januari 1998 yang didaftarkan di Notaris Fransiskus Djornardi SH.

"Belakangan MHD RAWI BATUBARA membuat surat hibah palsu tertanggal 10 September 1992, seolah-olah MHD RAWI BATUBARA memperoleh tanah tersebut berdasarkan hibah dari R SOEPANGAT PURWOMIHARJO, " jelas Nuriman SH MH. 

Anehnya surat hibah ini tidak dilampiri dengan surat tanah SOEPANGAT PURWOMIHARJO, hanya selembar kertas di bawah tangan yang ditandatangani antara R SOEPANGAT PURWOMIHARJO dengan MOHD RAWI BATUBARA.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar