PENGELOLA TERAS KAYU RESTO DAN KEPALA BPN PEKANBARU TAK HADIR

Mery Gunarty Hadir di Persidangan PN Pekanbaru

Di Baca : 4898 Kali
Mery Gunarty, salah seorang pengusaha di Kota Pekanbaru Riau yang dituding menyerobot lahan Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru hadir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Senin tadi (27/7/2020). (ist)

Hibah tersebut sudah dapat diduga sebagai hibah palsu karena tanah R SOEPANGAT PURWOMIHARJO tersebut sudah bersertifikat semenjak tanggal 28 Desember 1991 dan dijual kepada klien kami MERY GUNARTY pada tanggal 1 Agustus 1992 sesuai dengan Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT TAJIB RAHARDJO SH Nomor : 371/58/B.Raya/92, jadi tidak mungkin ada hibah dari R SOEPANGAT PURWOMIHARJO kepada MOHD RAWI BATUBARA pada tanggal 10 September 1992.

Dengan berbekal surat hibah tersebut pada tahun 2008 MHD RAWI BATUBARA menggugat  MERY GUNARTI dan MOHD RAWI BATUBARA kalah, yaitu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 42/Pdt.G/2008./PN.Pbr. tanggal 27 Mei 2009.

Kemudian dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru surat hibah tersebut tegas-tegas dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, ini sesuai putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 100/PDT/2009/PT.PBR. tanggal 20 November 2009, ini buktinya.

Selanjutnya dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan MHD RAWI BATUBARA, yaitu putusan Mahkaman Agung Nomor : 1644 K/PDT/2010 tanggal 16 Agustus 2011.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar