KEDUABELAH PIHAK LAKUKAN AUDENSI DAN MEDIASI

Massa Koperasi di Dumai Protes PT Semen Padang

Di Baca : 6314 Kali
Massa koperasi di Dumai melakukan audensi dan mediasi dengan PT Semen Padang di Hotel Conford Dumai, Senin (27/7/2020). (foto ist)

Bagaimana tata cara pengelolaan dan pelaksanaan TKBM yang seharusnya telah diatur dalam peraturan TKBM dan SKB yang dikeluarkan oleh Pemerintah. 

"Koperasi yang ada dalam pengerjaannya saat ini di PT Semen Padang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan adanya Keputusan dari KSOP yang lama sehingga TKBM kami tidak dapat melakukan pengelolaan sesuai dengan aturan yang ada sesuai dengan aturan TKBM dan SKB. Kami sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku hendaknya KSOP Dumai lakukan tugasnya dalam melakukan penertiban pengelolaan Tersus yang ada sesuai dengan tugas dan wewenangnya, sesuai dengan SK bersama tiga Menteri," jelasnya. 

"Kami harapkan KSOP Dumai dapat menjabarkan dan meneliti Surat dari Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terkait jawaban permasalahan. Terkait dengan jawaban dari Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kami sudah ada dan disitu sudah jelas agar membentuk UUPJ sehingga kami membentuk UUPJ dari kami," jelasnya. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar